NasionalSumatera Barat

Ada Right To Know Day di Rakornas Komisi Informasi, Apa Itu?

382
×

Ada Right To Know Day di Rakornas Komisi Informasi, Apa Itu?

Sebarkan artikel ini
Foto: Internet

Lombok – Right to Know Day (RTKD) merupakan bagian dari serangkaian acara Rakornas Komisi Informasi Seluruh Indonesia, yang diadakan pada tanggal 6-8 Agustus 2023 di Nusa Tenggara Barat (NTB). Para komisioner Komisi Informasi (KI) dari seluruh Indonesia berkumpul di Jalan Udayana, Mataram, untuk bersama-sama merayakan Hari Hak untuk Tahu Dunia (Right to Know Day) pada Minggu, 6 Agustus 2023.

Zulkieflimansyah, Gubernur NTB, hadir dalam perayaan menuju Hari Hak untuk Tahu Dunia dan menyampaikan rasa bangganya bahwa Lombok NTB dipilih sebagai pusat penyelenggaraan Rakornas, yang dimulai dengan Perayaan Nasional menyambut Right to Know Day.

Pada Hari Hak untuk Tahu Dunia, Zulkieflimansyah, didampingi oleh Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr. Najamuddin Amy, menghormati keputusan dunia di Sofia, Bulgaria, mengenai hak informasi sebagai hak asasi manusia. Perayaan ini diperingati setiap tanggal 28 September.

Dalam rangka memeriahkan Hari Hak untuk Tahu Dunia ini, Gubernur NTB Zulkieflimansyah berkomitmen untuk memastikan keterbukaan informasi publik, karena hal ini merupakan dasar yang sangat penting dalam pembangunan NTB selama ini.

Perayaan Right to Know Day ini menjadi bagian yang sangat berarti dalam persiapan penyelenggaraan Rakornas, dan warga Lombok merasa bangga menjadi tuan rumah perayaan Rakornas tahun ini.

Di Rakornas KI, Ketua Komisi Informasi Sumbar, Nofal Wiska hadir bersama wakil ketua, Arif Yumardi dan dua komisioner, Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.