HukumKabupaten Dharmasraya

Polsek Pulau Punjung Amankan 185 Liter Miras Ilegal

2147
×

Polsek Pulau Punjung Amankan 185 Liter Miras Ilegal

Sebarkan artikel ini
polsek-pulau-punjung-amankan-185-liter-minuman-keras-ilegal
Polsek Pulau Punjung Amankan 185 Liter Minuman Keras Ilegal

Pulau Punjung – Polsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya, berhasil mengamankan 185 liter minuman keras ilegal jenis tuak dalam operasi Pekat Singgalang 2023. Operasi ini dilaksanakan pada Senin (20/11/2023) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Petugas mengamankan minuman keras tuak dari tiga penjual, yaitu KM (22 tahun), FS (36 tahun), dan AZ (30 tahun). Para pelaku berasal dari berbagai lokasi di Kenagarian Sungai Dareh dan Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Iin Cenderi, mengatakan bahwa barang bukti saat ini berada di Polsek Pulau Punjung. Para pelaku dibawa ke Polsek Pulau Punjung dan telah membuat Surat Pernyataan agar tidak menjual minuman keras ilegal jenis tuak di kemudian hari. Mereka kemudian dipulangkan ke rumah masing-masing.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, menegaskan bahwa Operasi Pekat Singgalang 2023 adalah komitmen keras kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Dharmasraya.

“Operasi ini adalah bagian dari upaya penindakan kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” katanya.

Kapolres juga mengapresiasi kerja keras Polsek Pulau Punjung dan seluruh tim yang terlibat dalam operasi ini.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan penindakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Dharmasraya,” tutupnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.