Kota PadangPemerintah

Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP di Kota Padang Bebas Biaya

1282
×

Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP di Kota Padang Bebas Biaya

Sebarkan artikel ini
layanan-tera-dan-tera-ulang-di-dinas-perdagangan-padang-tak-lagi-dipungut-bayaran
Layanan Tera dan Tera Ulang di Dinas Perdagangan Padang Tak lagi Dipungut Bayaran

Padang – Dinas Perdagangan Kota Padang melalui UPTD Metrologi Legal akan memberikan pelayanan tera dan tera ulang secara gratis. Hal itu sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Padang, Yeni Rizal, mengatakan bahwa pada Pasal 88 UU tersebut, retribusi pelayanan tera/tera ulang tidak lagi termasuk dalam retribusi jasa umum.

“Selain itu, pada Pasal 187 huruf (b) Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan UU No. 28/2009, pembayaran hanya berlaku sampai 5 Januari 2024,” kata Yeni.

Dengan demikian, pemungutan retribusi tera/tera ulang di Kota Padang tidak dapat dilakukan lagi.

“Mulai tahun 2024, pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) tidak lagi dipungut retribusi atau gratis,” tegasnya.

Yeni menambahkan, sesuai dengan peraturan yang ada saat ini, pedagang tidak perlu ragu lagi melakukan tera/tera ulang untuk UTTP wajib tera/tera ulang.

“UTTP wajib tera/tera ulang adalah alat yang digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan pengukuran, penakaran, dan penimbangan, untuk kepentingan umum usaha,” jelasnya.

“Termasuk untuk menyerahkan atau menerima barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir dalam perusahaan, dan/atau melaksanakan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.