Sijunjung – Polisi Resor (Polres) Sijunjung gelar Operasi Yustisi pada Selasa, 1 Juni 2021 siang, untuk mendisiplinkan masyarakat guna menekankan penyebaran Covid-19 agar mematuhi protokol kesehatan.
Kasat Sabhara Polres Sijunjung AKP Syafruddin Arief memimpin operasi yustisi tersebut, dengan melibatkan puluhan personel gabungan Polres Sijunjung.
“Sasaran dalam Operasi Yustisi tersebut yakni pengendara (pengemudi) kendaraan, dan masyarakat yang tidak menggunakan masker yang melintas di seputaran ruas jalan didepan Mako Polres Sijunjung,” kata Kasubbag Humas Polres Sijunjung AKP Nasrul Nurdin yang dikutip dari website Tribatanews Sumbar.
Ia mengatakan, petugas memberhentikan kendaraan sepeda motor maupun mobil yang melintas di lokasi pelaksanaan operasi tersebut, jika pengendara ditemui tidak menggunakan masker maka dilakukan pemberian teguran lisan.
Selain itu, pelanggar juga diberikan sanksi administrasi, dengan diwajibkan kepada pelanggar kerja sosial dengan memakai baju khusus yang disiapkan, serta diberikan masker gratis dan kemudian didata dalam aplikasi khusus yakni Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada).
“Operasi Yustisi merupakan salah satu upaya dari Polres Sijunjung untuk memberikan peringatan dan efek jera bagi masyarakat sehingga mau melakukan pendisiplinan dalam menerapkan Protokol kesehatan, yang dalam hal ini khususnya penggunaan masker dalam aktifitas sehari-hari diluar rumah guna mencegah dan memutus penyebaran Covid-19, sehingga kedepannya potensi penyebaran Covid-19 bisa ditekan,” ujarnya .
Pada operasi yustisi tersebut, sebanyak 30 orang pelanggar dilakukan penindakan sesuai SOP serta pendataan secara Online melalui Aplikasi Sipelada.
“Selama Operasi Yustisi yang berlangsung kemarin, ditemukan sebanyak 30 orang pelanggar dan telah didata pada aplikasi Sipelada,” tuturnya.