58 Narapidana Nyoblos di Pilkada Kota Pariaman

PARIAMAN, KABARSUMBAR – 58 Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman, menyalurkan hak pilih mereka pada Pilkada Kota Pariaman.

“Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan data KPU ada 62 narapidana yang memiliki hak pilih di Lapas Klas II B Pariaman, namun empat diantaranya bebas, sehingga tidak melakukan pemilihan di sini,” kata Kalapas Pariaman Pudjiono Gunawan di Pariaman, Rabu (27/6/2018).

Pudjiono mengatakan, khusus pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 tersebut hanya narapidana yang memberikan hak pilihnya.

“Hanya narapidana yang memilih di TPS 4, sedangkan personel Lapas mencoblos di TPS lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, antusias narapidana dalam memilih cukup tinggi dilihat dengan niat mereka datang ke TPS.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Boedi Satria menyampaikan, total terdapat 155 TPS dan 71 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di empat kecamatan.

“Untuk DPT dari empat kecamatan dan 71 desa dan kelurahan tercatat sebanyak 59.245 pemilih,” jelasnya.

Boedi mengimbau kepada seluruh masyarakat pada daerah tersebut agar menggunakan hak pilihnya. Pasalnya, jangan sampai menjadi golongan putih (golput).

[Rizki Pratama]

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.