Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Afifuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, terpilih sebagai Plt Ketua dalam rapat pleno tertutup yang digelar di Kantor KPU RI pada Kamis (4/7/2024).
“Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB,” ujar Afifuddin, Jumat (5/7/2024).
Afifuddin menyatakan bahwa pemilihan dirinya sebagai Plt Ketua KPU RI merupakan hasil kesepakatan antar anggota. Ia menegaskan bahwa mereka kompak dalam menentukan pengganti Hasyim Asy’ari.
“Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama,” ungkapnya.
Afifuddin juga menyampaikan bahwa Hasyim Asy’ari tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI berdasarkan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta pada Rabu (3/7/2024).
Meskipun Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, KPU wajib melakukan penunjukan Plt KPU RI sekitar 1×24 jam usai pembacaan putusan DKPP.