KABARSUMBAR – Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Audy Joinaldy, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumbar selama masa kampanye Pilkada 2024. Pengangkatan ini terjadi setelah Gubernur Sumbar Mahyeldi mengajukan cuti untuk mengikuti kontestasi Pilkada sebagai petahana.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui surat resmi yang diterbitkan pada 20 September 2023, dengan nomor 100.2.1.3/4587/SJ. Cuti tersebut berlaku dari 25 September hingga 23 November 2024.
“Selama periode cuti ini, Audy Joinaldy akan menjalankan tugas sebagai Plt Gubernur sesuai dengan SK Mendagri,” ujar Mursalim, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar, di Padang, Senin (23/9).
Pemerintah Provinsi Sumbar telah menerima surat cuti gubernur dan pengangkatan Audy sebagai Plt. “Kami sudah menerima surat izin cuti dan penunjukan Pak Wagub sebagai Plt Gubernur,” kata Mursalim menegaskan.
Mendagri, melalui surat tersebut, juga memberikan peringatan agar Mahyeldi tidak menggunakan fasilitas negara terkait jabatannya selama cuti kampanye. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018 yang bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara.