Agam – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Agam mengamankan seorang pria berumur 30 tahun dan gadis berumur 19 tahun. Tersangka pria itu berinisial HD dan gadisnya berinisial SK.
Kedua tersangka diamankan saat berada di pinggir jalan Simpang Tapai, Jorong Kampung Darek, Kenagarian Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Raya, Agam pada Hari Kamis, 18 Februari 2021 malam.
Pada saat penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka. Barang yang diamankan berupa 7 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna bening seberat 7,87 (tujuh koma delapan puluh tujuh) gram.
Selain paket narkotika jenis sabu, uang tunai milik tersangka juga diamankan polisi.
“Diamankan juga uang tunai sejumlah Rp9.690.000 hasil penjualan sabu oleh tersangka,” kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Paur Humas, Hari Sabtu, 20 Februari 2021.
Petugas juga menyita satu unit sepeda motor merk Honda jenis CB 150 R Nopol BP 2579 QK warna putih dan dua unit Handphone.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Agam untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.