Bawaslu Kota Padang Terima Dana Hibah Rp4,3 Miliar dari Pemko Padang

pemko-padang-serahkan-dana-hibah-tahap-i-pemilukada-2024-ke-bawaslu
Pemko Padang Serahkan Dana Hibah Tahap I Pemilukada 2024 ke Bawaslu

PadangPemerintah Kota Padang menyerahkan dana hibah tahap I senilai Rp4,3 miliar kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang pada Rabu (13/12/2023). Dana tersebut diserahkan untuk menyukseskan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Padang 2024.

Penyerahan dana hibah dilakukan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang. Dana tersebut diserahkan oleh Kepala BPKAD Padang Raju Minropa kepada Ketua Bawaslu Padang Eris Nanda.

Penyerahan dana hibah didahului dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait bantuan keuangan untuk penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024.

Kepala BPKAD Padang Raju Minropa mengatakan, dana hibah tersebut disalurkan Pemko Padang kepada Bawaslu Padang dengan total sebesar Rp10 miliar lebih.

“Anggaran ini kita serahkan secara dua tahap. Untuk tahap pertama hari ini kita menyerahkannya sebanyak Rp4,3 miliar atau 40 persen melalui dana APBD Perubahan Kota Padang Tahun Anggaran 2023. Sementara untuk tahap kedua 60 persennya lagi sebanyak Rp6 miliar lebih menggunakan APBD Padang Tahun Anggaran 2024,” bebernya.

Ia menambahkan, dengan penandatanganan NPHD ini, Pemko Padang bersama Bawaslu Kota Padang diharapkan dapat berkolaborasi dengan baik untuk menyukseskan tahapan-tahapan Pemilu yang ada di Kota Padang.

“Melalui pemberian dana hibah ini, kita harapkan seluruh tugas Bawaslu Kota Padang dalam penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang tahun 2024 mendatang terlaksana dengan lancar tanpa adanya hambatan yang berarti,” ucapnya.

Ketua Bawaslu Padang Eris Nanda mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pemko Padang yang telah memberikan dana hibah bagi Bawaslu Kota Padang untuk mendukung kesuksesan Pemilukada Kota Padang 2024.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.