Padang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan jajarannya, menggelar penertiban alat peraga kampanye calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Sumatera Barat, menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Pessel, Afriki Musmaidi, mengatakan bahwa jelang PSU DPD Dapil Sumbar, calon anggota DPD dilarang berkampanye. “Karenanya, alat peraga kampanye yang masih terpasang harus ditertibkan,” kata Afriki.
Penertiban dilakukan serentak bersama Panwascam di masing-masing kecamatan, diawali dengan penertiban di wilayah IV Jurai. Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan melibatkan Satpol PP, Polres, Kodim, dan Dinas Perhubungan.
Di kecamatan lain, Panwascam melakukan penertiban dengan melibatkan Pengawas Kelurahan/Nagari dan Pengawas TPS. “Laporan sementara, sebanyak 942 lembar alat peraga kampanye berhasil ditertibkan,” ujar Afriki.
Afriki menegaskan, terkait larangan kampanye, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan sebelumnya telah mengedarkan surat imbauan kepada seluruh tim pemenangan calon anggota DPD agar tidak melakukan kampanye menjelang PSU.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Syauqi Fuadi, mengatakan bahwa penertiban alat peraga kampanye juga dilakukan hingga tingkat nagari.