Pariaman – Berada di zona merah atau Assesment Level empat. Pemerintah Kota Pariaman memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai Minggu, 18 Juli 2021.
Pemberlakuan ditetapkan setelah melakukan rapat antara Walikota Pariaman Genius Umar dengan Forkompida dan sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemko Pariaman pada Sabtu, 17 Juli 2021 di Safari Inn.
“Kota Pariaman akan berlakukan PPKM Darurat mulai besok, Minggu 18 Juli 2021. PPKM darurat dimulai dengan penyekatan pada 6 titik di Kota Pariaman, penutupan objek wisata, pemberlakukan Work From Home (WFH) 75 %, pembatasan aktivitas masyarakat, tidak mengeluarkan izin untuk pesta, memberlakukan takeaway atau pesanan dibawa pulang dan menganjurkan untuk pelaksanaan salat dirumah, “ ungkap Walikota Pariaman Genius Umar.
Kota Pariaman pariaman akan melakukan penyekatan di enam titik, mulai dari jembatan kuraitaji, jembatan sampan, jembatan sunur, Simpang Apar, Pantai Gandoriah, Simpang lapai dan patroli keliling .
“Kita akan lakukan penyekatan pada 6 (enam) titik. Mulai dari jembatan kuraitaji, jembatan sampan, jembatan sunur, Simpang Apar, Pantai Gandoriah, Simpang lapai dan patroli keliling untuk melakukan pantauan. Untuk izin keramaian seperti pesta, bagi masyarakat yang pestanya dilaksanakan dalam minggu ini, akan diberi izin dengan syarat tenda harus terbuka samping kiri dan kanan dan dijaga ketat oleh tim satgas Covid-19 Kota Pariaman. Apabila ditemui pelanggaran dalam pesta tersebut, pesta akan dibubarkan “ jelasnya.
Untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha, Walikota menganjurkan kepada masyarakat untuk melaksanakan salat dirumah. Bagi yang ingin masuk ke Kota tersebut harus memperlihatkan sertifikat vaksin. Bagi pedagang pasar khusus pasar pagi akan dirapikan diberi jarak dengan lokasi di terminal lama Kp.Pondok.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi, Pemko Pariaman masih memfasilitasi di puskesmas – puskesmas di kota Pariaman. Kota Pariaman juga sedang mempersiapkan RSUD Sadikin Menjadi rumah sakit rujukan Covid-19 dengan peralatan yang lengkap. Untuk memantau aktivitas warga, setiap desa melibatkan Dubalang dan lainnya untuk patroli malam keliling sehingga aturan aktivitas hanya sampai jam 8 malam bisa dipatuhi, “ tambahnya.
Walikota berharap PPKM Darurat ini agar hanya berlaku selama 1 (satu) minggu ini. Untuk itu kepada masyarakat di Kota Pariaman, dihimbau untuk selalu mematuhi prokes Covid-19. serta bagi yang melakukan isolasi mandiri, untuk tetap bertahan dirumah agar Kota Pariaman bisa keluar dari zona merah.