BKD Sumbar Bantah Bayar Gaji Oknum ASN 8 Bulan Tak Masuk Kerja

heboh-asn-bolos-kerja-8-bulan-tetap-terima-gaji,-bkd-sumbar-pastikan-tidak-benar
Heboh ASN Bolos Kerja 8 Bulan Tetap Terima Gaji, BKD Sumbar Pastikan Tidak Benar

Padang – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumbar dengan tegas membantah informasi yang beredar di media sosial bahwa Pemprov Sumbar keliru membayarkan gaji oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah delapan bulan tidak masuk kerja.

Kepala BKD Sumbar Ahmad Zakri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan gaji oknum ASN yang dimaksud telah dihentikan sejak 1 Januari 2024.

“Informasi itu keliru dan tidak berdasar, sebab sejak Januari lalu gaji yang bersangkutan telah dihentikan,” ungkap Zakri dalam keterangan resmi, Selasa (23/4/2024).

Zakri menyayangkan beredarnya informasi keliru tersebut di media sosial dan menjadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa Pemprov Sumbar terbuka terhadap kritikan, namun ia berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyampaikannya.

“Kita tidak anti kritik dan malah sangat terbuka untuk berdiskusi dengan siapa pun. Jika ada yang dinilai keliru, harusnya itu bisa disampaikan secara bijak,” ujarnya.

Zakri menjelaskan bahwa oknum ASN tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian dan dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi tersebut termasuk penghentian gaji.

“Dengan basis pelanggaran yang dilakukan itu, dan hasil pemeriksaan terhadap oknum ASN yang dimaksud, maka BKD Sumbar sudah menghentikan gaji yang bersangkutan sejak Januari 2024,” jelas Zakri.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.