
Badan Narkotika Kabupaten (BNN) Solok bekerjasama dengan pemerintah menyediakan fasilitas proses penyembuhan tubuh dan pikiran para pengguna narkoba.
Sejauh ini, selama tahun 2018 setidaknya ada tujuh orang difasilitasi untuk direhabilitas oleh BNNK Solok. Adapun rinciannya, lima orang rawat jalan, dua orang rawat inap dan dirujuk masing-masing ke Bogor dan Batam.
Sejak BNNK Solok aktif 2016 lalu, total pecandu yang sudah direhabilitasi ada sebanyak 23 orang.
Kasi Rehabilitasi BNNK Solok, Irwan Suhandra mengatakan, bagi masyarakat, keluarga maupun kerabat korban penyalahgunaan gunaan narkotika tidak usah ragu untuk berkoordinasi dan bekerjasama dengan BNNK Solok.
Sebab, tidak ada dikenakan biaya bagi yang ingin rehabilitasi, kemudian jika keadaan pengguna narkoba tidak memungkinkan untuk rawat jalan, pihaknya akan memberikan rujukan ke pusat rehabilitasi narkoba di Bogor.
“Untuk rawat jalan, tidak dipungut biaya, namun untuk rawat inap dan rujukan, biaya tramsportasi ditanggung keluarga, tapi biaya rehab tetap tidak ada,” katanya.
Irwan menegaskan, pengguna maupun pecandu yang melaporkan diri untuk mendapatkan pelayanan atau rehabilitasi di BNNK Solok tidak akan dipidanakan, sebab hal ini sesuai Sesuai dengan UU No 35/2009 tentang narkotika Pasal 54 berbunyi, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di lingkungan sekolah.
BNNK Solok juga telah mengunjungi 11 sekolah di Kabupaten Solok, sebagai bentuk kerjasama dalam terciptanya lingkungan sekolah bebas dari penyalahgunaan narkoba, demi terwujudnya lingkungan sekolah bebas dari penyalahgunaan narkoba.
[Fernandez]





