Lima Puluh Kota – Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menyebutkan bahwa ia telah mengajukan cuti melalui Gubernur Sumatera Barat untuk ikut dalam pemilihan serentak nasional atau Pilkada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Limapuluh Kota tahun 2024 yang akan digelar 27 November mendatang.
Pengajuan cuti itu dilakukan sesuai Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) Nomor : 100.2.1.3/4204/SJ tanggal 30 Agustus 2024 tentang Cuti diluar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri kembali dalam pilkada tahun 2024.
Terkait pengajuan cuti tersebut, Safaruddin menyebutkan bahwa ia juga tidak akan menggunakan aset atau fasilitas negara maupun instrumen Pemerintahan nantinya. Cuti tersebut diajukan Safaruddin dengan waktu 23 September hingga 23 November 2024.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin kepada sejumlah awak media saat kunjungannya dikawasan Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, beberapa waktu lalu.
“Sesuai Surat Edaran Mendagri berkaitan dengan cuti diluar tanggungan negara, maka saya telah mengajukan ke Gubernur beberapa hari lalu,” ujar Safarudin
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota itu juga menambahkan, pengajuan cuti itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam mengikuti Pilkada di Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Pengajuan cuti merupakan bentuk keseriusan saya untuk mengikuti Pilkada di Kabupaten Lima Puluh Kota, saya juga tidak akan menggunakan fasilitas atau aset Negara termasuk instrumen Pemerintahan nantinya,” ucapnya.
Dalam PILKADA Kabupaten Limapuluh Kota tahun ini, terdapat 4 Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum beberapa waktu lalu.
Selain Safaruddin yang merupakan Bupati Lima Puluh Kota saat ini, juga ada Rizki Kurniawan Nakasri yang merupakan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ferizal Ridwan (Mantan Wakil Bupati), Darman Sahladi (Mantan Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota). (Ikhlasul Ihsan)