Kabarsumbar.com – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) membuka pendaftaran terhadap calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumbar periode 2023-2027.
Hal ini sesuai dengan pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KI Sumbar yaitu nomor 04/Timsel-KI/Sumbar/IX/2022, dengan Masa Jabatan Tahun 2023 – 2027. Surat tersebut telah ditandatangani secara langsung oleh Ketua Tim Seleksi, Calon Anggota Komisi Informasi Daerah Provinsi Sumatera Barat, Jasman Rizal.
Isi surat tersebut menyampaikan tentang pelaksanaan Pasal 30 ayat 2, terkait Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan objektif.
Adapun persyaratan terkait pengangkatan anggota Komisi Informasi, tertuang pada Pasal 30 ayat (1) UU no 14 tahun 2008. Sementara terkait pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi pemohon dilakukan secara online melalui website.
Pendaftaran untuk calon anggota akan dimulai pada tanggal 20 September hingga tanggal 3 Oktober 2022, pukul 23.59 WIB.
Proses perekrutan anggota nantinya akan melalui tiga tahap. Masing-masing tahapnya akan adanya sistem gugur. Tahap pertama berupa seleksi administrasi, yang dilakukan pada 4 hingga 6 Oktober. Tahap kedua, merupakan tes potensi yang dilakukan pada tanggal 13 Oktober, lalu ada tes psikotes dan dinamika kelompok yang diadakan pada tanggal 7 November. Tahap terakhir merupakan tes wawancara yang diadakan pada 8 dan 9 november 2022.