Ditangkap, WNA Asal Tiongkok Jual Manik di Bukittinggi

ilustrasi.(net)
ilustrasi.(net)

Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Zhang Chunsong, 42, dan Shi-Xufen, 46 diciduk oleh petugas Imigrasi Kelas II Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Keduanya merupakan pasangan suami istri dan diamankan saat berada di wilayah Tigo Baleh, Bukittinggi. Dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Ezardy Syamsoe, mereka kedapatan telah menyalahi izin keimigrasian.

Kenapa tidak, pasangan ini hendak membuka usaha aksesoris pakaian yang sedang dalam proses administrasi izin usaha. Meskipun ini baru dugaan sebut Ezardy, akan tetapi keduanya telah menyalahi aturan.

“WNA itu diamankan Rabu malam, aktivitas mereka yang salah, walau prosesedur kunjungan ke Indonesia tidak melanggar, karena menggunakan visa kunjungan,” ujarnya, Jumat (6/10/.2017).

Pasangan ini telah memperpanjang visa kunjungan sekali, setelah seblumnya datang ke Indonesia terhitung 16 Juli 2017. Kemudian, keduanya tercatat tinggal September tahun ini di rumah toko di Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumbar. Bahkan hendak membuka usaha dagang.

Petugas saat ini belum menemukan bukti, karena ini dugaan. Selain itu, kedua pasangan ini pun telah berulang kali menapaki Indonesia, pertama lewat pintu Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda.

Rencananya kata Kepala Seksi Pengawas Penindakan, Deny Haryady mereka hendak berdagang atau bisnis seperti manik-manik payet. Bahan bakunya telah ada di rumah toko itu, akan tetapi belum jalan. Mereka baru sekadar mencari karyawan.

“Kami menahan mereka karena menyalahi aturan saja,” sebutnya.

Terkait membuka usaha dagang memang tidak jadi persoalan. Sebab, dapat memberikan peluang bagi daerah dan membuka lapangan kerja. Tapi, mereka telah menyalahi aturan tentang perizinan dan salah satu yang paling fatal ialah memanfaatkan visi kunjungan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.