EntertainmentHukum

DJ Panda Terancam Pasal Berlapis Jika Terbukti Mengancam Erika

387
×

DJ Panda Terancam Pasal Berlapis Jika Terbukti Mengancam Erika

Sebarkan artikel ini
dj-panda-terancam-pasal-berlapis-jika-tersangka,-ancamannya-6-tahun-bui
DJ Panda Terancam Pasal Berlapis Jika Tersangka, Ancamannya 6 Tahun Bui

Jakarta – DJ Giovanni Surya Saputra, yang dikenal sebagai DJ Panda, terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Ia diduga melakukan pengancaman terhadap artis Erika Carlina.

Kasus ini terus bergulir di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 30 September 2025.

Laporan Erika Carlina teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Kasus ini sebagaimana kasus lainnya yang kami terima. Tentu akan kami tuntaskan,” tegas Ade Ary, Kamis (16/10/2025).

DJ Panda terancam dijerat pasal berlapis. Pasal tersebut termasuk Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian, serta Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Selain ancaman pidana penjara, DJ Panda juga terancam denda maksimal Rp1 miliar jika terbukti bersalah.

“Dugaan perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan atau mendistribusikan informasi elektronik yang menghasut kebencian orang lain,” jelas Ade Ary.

Usai diperiksa sebagai saksi terlapor, DJ Panda memilih bungkam. Ia langsung meninggalkan gedung penyidik dan menyerahkan semua pernyataan kepada kuasa hukumnya, Michael Sugijanto.

“Sama kuasa hukum saya saja ya,” singkat DJ Panda saat itu.

DJ Panda memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan didampingi pengacaranya. Ia mengaku siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.