22 Polsek di Sumbar Tak Lagi Bisa Lakukan Penyidikan

Gedung Polda Sumbar. Foto : Istimewa

Padang 22 Kepolisian Sektor (Polsek) di Sumatera Barat tak lagi bisa melakukan penyidikan. Kedepan, hanya dapat melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menyebutkan, keputusan ini berdasarkan Keputusan Kapolri bernomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan kepolisian sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan) tanggal 23 Maret 2021 lalu.

Satake menjelaskan, ada 1.062 Polsek yang tidak lagi dapat melakukan penyidikan di Indonesia. Untuk di Sumatera Barat terdaat 22 Polsek yang masuk dalam daftar tersebut.

“Dalam daftar Keputusan Kapolri tersebut, ada 22 Polsek didalam wilayah Polda Sumbar. Untuk selanjutnya, tidak dapat melakukan penyidikan kedepan,” kata Satake di Padang, Rabu 31 Maret 2021.

Satake menyebut, alasan 22 Polsek tersebut tidak lagi dapat melakukan penyidikan memiliki sejumlah faktor, seperti jarak tempuh Polsek dengan Polres setempat yang berdekatan, dan minimnya laporan polisi (LP) di Polsek tersebut dalam kurun waktu satu tahun.

“Dalam keputusan Kapolri ini, alasan Polsek tidak melakukan penyidikan adalah karena jarak tempuh Polsek dengan Polres yang dekat, dan ada pula karena sedikit menerima Laporan Polisi dalam setahun,” jelas Satake.

Daftar 22 Polsek…

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.