Kota SolokPemerintah

DPRD dan Pemko Solok Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

118
×

DPRD dan Pemko Solok Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sebarkan artikel ini

Solok – DPRD Kota Solok resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Solok, Rabu (15/7/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD, Amrinof Dias Dt. Ula Gadang dan Mira Harmadia.

Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, hadir bersama Wakil Wali Kota, Suryadi Nurdal, dalam agenda tersebut.

Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Solok, Desmon, jajaran Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

Persetujuan bersama ini menjadi tahapan final pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2025 di tingkat legislatif.

Dokumen yang telah disepakati selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Barat.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjalani proses evaluasi sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.