Pariaman – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, jajaran Satres Narkoba Polres Padang Pariaman berhasil menangkap seorang pria berinisial RKA di Sungai Durian, Patamuan, Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan RKA dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitasnya. “Kami melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman Iptu Deni.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan RKA beserta sejumlah barang bukti, di antaranya empat paket kecil sabu dalam plastik klip bening, satu unit ponsel, dan satu helai celana dalam.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Deni.
Menanggapi maraknya kasus narkotika di awal tahun 2025, Iptu Deni menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja keras untuk memberantasnya.
“Penyebaran narkotika merupakan bahaya yang mengancam generasi masa depan bangsa. Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberantasnya hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.