KABARSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang secara resmi mengumumkan kemenangan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat pleno terbuka pada Kamis (6/2/2025) sore.
Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kota Padang. Hakim menyatakan bahwa selisih suara antara pemohon dan pasangan pemenang tidak memenuhi ambang batas sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, menegaskan bahwa keputusan MK menjadi dasar kuat bagi KPU untuk segera menetapkan pasangan pemenang.
Keputusan ini mengakhiri sengketa Pilkada Kota Padang 2024. Dengan selesainya proses hukum, kepemimpinan baru siap berjalan sesuai mandat pemilih.
Fadly-Maigus Sah Pimpin Kota Padang
Dalam berita acara rapat pleno, Dorri Putra mengumumkan bahwa Pilkada 27 November 2024 dimenangkan oleh Fadly Amran-Maigus Nasir dengan 176.648 suara atau 55,17 persen dari total suara sah.
“Melalui Surat Keputusan Nomor 4 Tahun 2025, KPU Kota Padang menetapkan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih,” ungkapnya.
Rapat pleno ini dihadiri oleh Pj Wali Kota Padang Andree Algamar, Ketua DPRD Padang Muharlion, Forkopimda, serta pimpinan sejumlah partai politik.