
TANAH DATAR, KABARSUMBAR.COM – Siapa sangka, pelarian Bobi (21) selama setahun ini tidak membuatnya harus lepas dari jeratan hukum. Gara gara facebook juga polisi berhasil menangkap pelaku cabul yang sempat melarikan diri saat pemberkasan perkaranya di sel Mapolsek Padang Ganting Tanah Datar, satu tahun lalu.
Pemuda warga Payo Dalam Jorong Koto Gadang Hilir Kecamatan Padang Ganting, Tanah Datar ini diamankan di Padang Sidempuan Sumatera Utara, Selasa (02/09) saat pelaku melakoni peofesinya sebagai penjual martabak di Jalan HT Rijal Nurdin Kelurahan Pijor Koling KM 7 Padang Sidempuan Tenggara, Sumut.
Kapolres Tanah Datar AKBP. Bayuaji Yudha Prajas kepada awak media, Rabu (03/10) di Batusangkar membenarkan penangkapan pelaku cabul yang sempat melarikan diri saat pemberkasan perkaranya di Polsek Padang Ganting setahun yang lalu.
“Pelaku sudah masuk DPO sejak melarikan diri, dan ia merupakan tahanan cabul atas laporan polisi No. LP/08/K/VI/ 2017 pada tanggal 05 Juni 2017 lalu, dengan korban masih dibawah umur,” ungkap Bayuaji.
Awalnya ungkap Kapolres Bayuaji, ada informasi jika pelaku ini aktif mengunakan jejaring media sosial facebook dengan mengunakan akun Rizky Putra Chaniago. Dari informasi itu katanya ia memerintahkan anggota untuk melacak informasi dan keberadaan pelaku.
“Sebelum di tahan di sel tahanan Polres Tanah Datar, Kapolsek Padang Ganting Iptu. Kamal mencoba berkoordinasi dengan salah seorang anggota unit Lantas Polres Padang Sidempuan memastikan keberadaan pelaku. Kasusnya akan segera kita proses lagi,” tutur Bayuaji.
Penangkapan tersangka Bobi ini lanjut kapolres, dibantu juga oleh tim opsnal Polres Padang Sidempuan. “Tersangka kita sangkakan melanggar UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 290 KUHP,” pungkasnya. (Ddy)





