Padang – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menginstruksikan percepatan eliminasi tuberkulosis (TBC) melalui penguatan gerakan Nagari, Desa, dan Kelurahan Siaga TBC di seluruh wilayah provinsi.
Langkah agresif ini diambil guna menekan angka kesenjangan temuan kasus yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi daerah.
Instruksi tersebut disampaikan Mahyeldi saat membuka Konferensi Kerja Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) ke-XVIII di Padang, Jumat (18/9/2026). Ia menekankan bahwa penanggulangan TBC tidak bisa lagi sekadar mengandalkan fasilitas kesehatan formal.
“Penanggulangan TBC tidak dapat dilakukan hanya oleh sektor kesehatan. Kita membutuhkan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat,” tegas Mahyeldi.
Data Pemprov Sumbar menunjukkan kondisi yang menuntut perhatian serius. Dari estimasi 24.525 kasus TBC di Sumatera Barat, baru sekitar 9.330 kasus atau 38 persen yang terdeteksi dan mendapatkan penanganan medis. Sisanya, sebanyak 15.192 kasus, masih berkeliaran di tengah masyarakat tanpa pengobatan.
Gubernur menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh pasif menunggu pasien datang berobat. Strategi jemput bola melalui screening aktif dan investigasi kontak kini menjadi prioritas utama.
“Kita harus semakin aktif menemukan kasus di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya.
Hingga pertengahan Juli 2026, baru 264 dari 1.287 desa dan kelurahan di Sumbar yang resmi menyandang status Siaga TBC.
Mahyeldi menilai capaian 20,5 persen tersebut belum cukup dan mendesak pemerintah kabupaten serta kota untuk segera memperluas jangkauan program tersebut.
Peran kader di tingkat akar rumput menjadi kunci. Mereka dituntut mampu mengenali gejala dini, mendampingi keluarga pasien, hingga memastikan penderita menyelesaikan pengobatan sampai tuntas.
Di sisi lain, Wakil Menteri Kesehatan RI, Dr. Benjamin Paulus Octavianus, menyoroti posisi Sumatera Barat dalam peta nasional.
Meski notifikasi kasus nasional telah mencapai 80 persen, capaian di Sumbar yang berada di angka 62 persen masih memerlukan akselerasi.
Pemerintah Provinsi sendiri telah memayungi upaya ini melalui Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Regulasi tersebut kini telah diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai wujud komitmen jangka panjang.
Mahyeldi berharap sinergi dengan PDPI dapat memperkuat kapasitas tenaga kesehatan serta jejaring layanan di lapangan.
Kolaborasi multipihak ini menjadi pertaruhan krusial untuk memutus mata rantai penularan dan mewujudkan Sumatera Barat bebas TBC.






