KABARSUMBAR – Komplain terkait pengelolaan sampah di Kota Padang masih terus diterima. Banyak pelanggan Perumda AM mengeluhkan tagihan sampah yang tetap dibayar, meski sampah mereka tidak diangkut dan menumpuk.
Menanggapi masalah ini, Humas Perumda AM Padang, Ardie Zein, memberikan klarifikasi bahwa pengelolaan sampah bukanlah tanggung jawab Perumda AM.
Ardie Zein menjelaskan, Perumda AM hanya berfungsi sebagai pemungut iuran sampah yang tercatat pada rekening air.
“Masalah sampah adalah ranah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Biaya tagihan sampah yang ada pada rekening air akan disetorkan kepada DLH Padang,” ujarnya pada Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut, Ardie menjelaskan bahwa Perumda AM Padang tidak memiliki kewenangan untuk mengangkut sampah.
“Kami hanya memungut iuran sampah, sesuai dengan Keputusan Walikota Nomor: 227 Tahun 2024 yang menginstruksikan PDAM untuk memungut retribusi sampah,” tambahnya.