Agam – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Agam mengumumkan jadwal, dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD bagi para pendaftar CPNS Agam 2019.
Adapun jadwal dan lokasi itu mengacu pada surat bernomor 813/238/BKPSDM-2020 tentang Jadwal, Tempat dan tata tertib Seleksi Kemampuan Dasar CPNS Pemerintah Kabupaten Agam Formasi Tahun 2019.
Pengumuman pun dapat dilihat pada website resmi BKPSDM Kabupaten Agam.
Adapun jadwal SKD bakal berlangsung mulai 20 Februari hingga 26 Februari 2020 di SMPN 3 Lubuk Basung, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 625 Padang Baru, Lubuk Basung.
Dalam pengumuman tersebut, peserta diharapkan mencatat nomor urut ujian, hari atau tanggal, sesi dan ruangan laboratorium masing-masing peserta.
Segala informasi tersebut bisa dilihat dalam pengumuman file tersebut pada lampiran I dan VII.
Selain itu, dalam file pdf tersebut peserta juga wajib membawa Kartu Tanda Ujian. Kartu Tanda Ujian itu bisa diunduh di link berikut https://sscn.bkn.go.id
Pemkab Agam juga mengimbau agar para peserta membaca tata tertib dari SKD tersebut.
Apabila ada pelanggaran dalam aturannya, para peserta akan mendapatkan peringatan, hingga sanksi, yang menyatakan gugur sebagai peserta ujian.
Berikut peraturan SKD tersebut :
1. Peserta wajib hadir di tempat pelaksanaan seleksi paling lambat 60 (enam puluh) menit
sebelum seleksi dimulai;
2. Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai;
3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oieh panitia;
4. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian dan KTP Asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Asli untuk ditunjukkan kepada Panitia;
5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta ujian
6. Mengenakan pakaian rapi dan sopan serta bersepatu, dengan ketentuan :
a. Lelaki mengenakan kemeja lengan panjang/pendek wama putih tanpa corak dan celana
panjang wama hitam;
b. Perempuan mengenakan kemeja wama putih tanpa corak dan memakai rok/celana
panjang warna hitam. Untuk yang bererhijab, gunakan hijab warna hitam polos.
7. Peserta duduk pada tempat/ruang yang telah ditentukan;
8. Peserta yang terlambat dari waktu pelaksanaan ujian tidak diperkenankan pindah sesi ujian dan/atau masuk untuk mengikuti seleksi;
9. Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa :
a. Tas, buku-buku dan catatan lainnya.
b. kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint.