Karena Jujur Pakai Narkoba, Deri Dan Seorang Petani Diamankan Polisi

Fhoto : Masing-masing tersangka (kika) Memet (51), Deri (31) dan Andri Jujur alias Tatung (34) diamankan dengan barang bukti setelah ditangkap tim opsnal narkoba polres Tanah Datar. (Ddy)

TANAH DATAR, KABARSUMBAR – Karena kedapatan memakai narkoba jenis sabu dua orang warga Jorong Babussalam Nagari Koto Tuo Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar ditangkap polisi, Senin (18/02) dirumah seorang tersangka Andri Jujur (34) di kecamatan tersebut.

Dirumah Jujur alias Tatung ini Satnarkoba Polres Tanah Datar mendapati ia bersama rekannya Deri (31) sedang asyik mengkonsumsi sabu. Dan berhasil menyita 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yg dibungkus plastic bening dengan berat lebih kurang 0,20 gram dan 1 (satu) set alat hisap yang didalam kacanya masih tersisa narkotika jenis sabu.

Akibat Jujur alias Tatung ini, polisi pun berhasil mengamankan seorang petani Memet (51) warga Mandahiliang Jorong Sungai Tarab Nagari Sungai Tarab, Tanah Datar yang diduga seorang bandar.

Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu. Marjoni Usman kepada awak media, Selasa (19/02) mengatakan jika tersangka Memet ditangkap karena informasi dari salah seorang tersangka Jujur alias Tatung yang terlebih dahulu ditangkap.

“Awalnya, anggota Satres Narkoba Tanah Datar melakukan penggrebekan dirumah milik pelaku Andri Jujur alias Tatung dengan tersangka lain yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis,” ucap Iptu. Marjoni Usman.

Marjoni melanjutkan, setelah dikembangkan berdaskarkan keterangan dari Jujur alias Tatung narkotika jenis sabu itu ia peroleh dari tersangka Memet yang diduga bandarnya. Dan sekira pukul 14.30 Wib bertempat di pinggir jalan di Mandahiliang Jorong Sungai Tarab Nagari Sungai Tarab, Tanah Datar petugas dari Satresnarkoba melakukan pengamanan terhadap Memet.

Lanjutnya, dari tangan tersangka Memet, polisi mengamankan 1(satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening yang disimpan dalan kotak rokok merk Ardath dengan berat lebih kurang 2,80 gram, 1(satu) buah hp merk nokia warna hitam uang Rp. 150.000 diduga dari hasil transaksi narkoba.

“Terhadap tersangka Memet, kita kenakan pasal 114 yo 112 yo 132 yo 127. Sementara pelaku lainnya Jujur alias Tatung dan Deri kita jerat dengan oasal 112 yo 132 yo 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara,” tutup Marjoni. (Ddy)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News,Ā Klik Disini atau Join Telegram Disini.