Pessel – Polisi menangkap pria berinisial AAY (21) di Painan, Pesisir Selatan, pada Selasa (10/6) pukul 16.15 WIB atas dugaan menyetubuhi anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pesisir, AKP M. Yogie Biantoro, mengatakan bahwa korban merupakan remaja perempuan berinisial QAP (14), pelajar SMP.
Ia mengatakan bahwa korban dan terduga pelaku merupakan sepasang kekasih.
Ia menyebut bahwa keduanya melakukan hubungan suami istri atas dasar suka sama suka di kos-kosan kawan terduga pelaku di Rawang, Nagari Painan Utara, pada Sabtu (22/3) pukul 21.00 WIB.
“Korban lalu menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Orang tuanya kemudian melaporkan AAY ke Polres Pesisir Selatan pada 16 April 2025,” ujar Yogie pada Rabu (11/6).
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kata Yogie, pihaknya menangkap AAY di konter ponsel tempat kerjanya di Painan.
Awalnya, kata Yogie, AAY tidak mengakui perbuatannya, tetapi kemudian mengakui perbuatannya setelah polisi menjelaskan bukti permulaan kepadanya.
Yogie menyebut bahwa AAY merupakan warga Pasar Laban, Nagari Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Atas perbuatannya, kata Yogie, terduga pelaku diancam dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Yogie, terduga pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.