KI Sumbar Gelar Pleno Terkait Program Monitoring Evaluasi Badan Publik

Foto: Internet

PadangKomisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) menggelar pleno untuk membahas program monitoring evaluasi (Monev) badan publik di wilayah Sumatera Barat.

Monev Badan Publik 2023 menjadi fokus utama KI Sumbar dalam memastikan bahwa badan publik di Sumatera Barat mematuhi dan patuh terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska, menjelaskan bahwa kerja Monev ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Monev Badan Publik 2023 merupakan periode ketiga dari KI Sumbar

Senada dengan itu, Wakil Ketua, Arif Yumardi, menekankan pentingnya keselarasan pelaksanaan Monev 2023 dengan anggaran dan kapasitas Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik di Sumatera Barat.

Arif Yumardi juga menyoroti bahwa kualitas harus menjadi fokus utama daripada kuantitas dalam pelaksanaan Monev tersebut.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.