KABARSUMBAR – Komisi Informasi (KI) Sumbar menegaskan pentingnya Monitoring dan Evaluasi (Monev) dalam mengukur penerapan keterbukaan informasi di sekolah-sekolah.
Pada Bimtek Lanjutan Monev yang digelar di Dinas Pendidikan Sumbar pada 3 September 2024, 96 sekolah SMA/MAN mengikuti sesi pendampingan yang bertujuan meningkatkan transparansi informasi sekolah.
Komisioner KI Sumbar, Idham Fadhli, menyampaikan bahwa Monev merupakan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Ia menjelaskan bahwa evaluasi ini bukan sekadar keinginan KI Sumbar, tetapi merupakan upaya untuk memastikan kepatuhan badan publik terhadap UU KIP.
Idham juga menambahkan bahwa Monev berperan penting dalam membantu sekolah mengelola informasi dengan lebih baik.
“Dengan Monev, pengelolaan informasi menjadi lebih efektif, memperkuat kepercayaan masyarakat dan wali murid terhadap sekolah,” ungkap Idham.
Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar, Suryanto, mengapresiasi inisiatif KI Sumbar dan menekankan pentingnya keterbukaan informasi di era saat ini.
“UU KIP membantu sekolah memastikan semua informasi dapat diakses melalui satu pintu, sesuai aturan,” ujar Suryanto.