
Kabarsumbar.com- PPID DPRD Sumbar adakan terobosan, dengan mengadakan kios sebagai layanan dalam memudahkan informasi publik. Adanya kios tersebut mendapatkan apresiasi dari Komisi Informasi Sumbar, pada Selasa (13/9/22) lalu.
Fasilitas yang diberikan kios ini berupa komputer yang bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan informasi. Adanya staff PPID juga menjadi fasilitator dalam membantu kebutuhan informasi pada masyarakat.
Sekwan, dan Raflis, menyatakan bahwa Ketua DPRD, pimpinan lainnya, dan seluruh Anggota DPRD Sumbar mendukung akan semua inovasi, serta adanya sarana pendukung keterbukaan informasi publik”. Hal tersebut ia sampaikan kepada Tim Monev KI Sumbar
“Ini wujud komitmen dan konsistensi DPRD Sumbar untuk memudahkan pelayanan informasi publik. Bahkan, dua tahun ini Sekretariat DPRD Sumbar memperoleh predikat informatif”.
Sekwan memaparkan pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP di Sekretariat DPRD Sumbar kepada Tim Monev KI Sumbar, yang terdiri dari, Komisioner Adrian Tuswandi dan Tanti Endang Lestari, serta verifikatornya. Sementara itu, dari Sekretariat DPRD Sumbar hadir Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Zardi Syahril, Kabag Umum, Riswandi, serta Staf PPID, Deni Suryani.
Selain itu, Adrian Tuswandi, yang telah mempraktikan layanan Kios PPID DPRD Sumbar tersebut juga menyatakan bahwa dirinya telah mengajukan realisasi anggaran DPRD per Agutus 2022. Hal tersebut telah disubmit, serta sistem informasi telah menyatakan bahwa permohonan informasi telah diterima, agar selanjutnya ditindaklanjuti.diberitahu oleh sistem bahwa permohonan informasi sudah diterima untuk ditindaklanjuti sesuai. Hal itu akan didasarkan pada aturan UU 14 tahun 2008.