Masuk DPO, Pelaku Pecah Kaca Mobil Berhasil Diringkus Polres Bukittinggi

Foto : internet

Bukittinggi  Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pecah kaca mobil kembali terciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi di sebuah hotel kawasan Kampung Cina Kota Bukittinggi.

Pria berinisial AJW (48) itu, terpaksa berurusan dengan polisi setelah membobol kaca mobil di Parkiran Mieso Podomoro Nagari Biaro Gadang pada 2 September, 2020 lalu bersama rekannya.

Rekannya tersebut berinisial AR 38 tahun yang terlebih dahulu telah diamankan selang beberapa hari aksi pencurian itu dilakukan, pasalnya, AJW itu sendiri dinyatakan buron karena berkali-kali berpindah tempat untuk menghindari polisi.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/185/K/IX/2020.

“Pelaku AJW berhasil diamankan kemarin (Senin, red). Pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang, pelaku pertama sebelumnya sudah kita amankan pada 5 September 2020 dan sudah menjalani proses putusan pengadilan,” terang Chairul Amri Nasution pada Selasa, 19 Januari 2021

Sebelumnya, korban melapor ke Mapolsek Ampekangkek Canduang dengan kerugian uang tunai senilai Rp 5,6 juta serta sejumlah barang berharga seperti satu unit handphone dan surat-surat berharga lainnya hilang.

Oleh karena itu, Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Bukittinggi kemudian memburu pelaku, salah satunya dengan cara memanfaatkan pelacakan via Maps dan nomor IMEI telepon seluler korban.

Setelah mendapatkan identitas pelaku yang dikabarkan berjumlah dua orang, polisi berhasil menangkap AR di rumahnya. Yaitu di Nagari Kototangah Kecamatan Tilatangkamang, Kabupaten Agam.

“Pelaku (AJW) beraksi dengan seorang rekannya yang menunggu di atas sepeda motor. Pelaku memecahkan kaca mobil korban dengan busi,” ujar Chairul usai penangkapan kala itu.

Akibat perbuatannya, AJW terancam bersama rekannya terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.