Pasca Di Berlakukannya PSBB, Pemko Solok Rilis Juklak Juknis Bidang Keagamaan

Solok Kota – Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Walikota Solok Nomor 188.5-4-2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Solok, Pemko keluarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Solok khususnya di bidang keagamaan.

Walikota Solok Zul Elfian menyampaikan Keterangan Pers nya  melalui Kabag Prokomp Nurzal Gustim terkait isi dari Juklak dan Juknis PSBB yang mengatur khususnya bidang keagamaan yang tertuang dalam surat edaran  No.360/9/COVID-19-SLK/IV/2020 menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tetap menjalankan kewajiban puasa Ramadhan selama tidak memiliki ‘udzur syar’i.
  2. Menghidupkan Qiyamur Ramadhan dengan menegakkan shalat tarawih, witir, tilawah dan tadarus Al-Qur’an, memperbanyak dzikir dan do’a kepada Allah Subhanahuwata’ala, yang dilaksanakan di rumah masing – masing.
  3. Melaksanakan solat fardhu lima waktu di rumah masing – masing.
  4. Meniadakan sholat Jum’at dan menggantinya dengan sholat Dzuhur di rumah masing – masing.
  5. Pengurus Masjid tetap melaksanakan syiar Agama Islam seperti ceramah, tilawah Al-Qur’an melalui pengeras suara, rekaman atau cara lainnya, walaupun jamaah beribadah di rumah masing – masing.
  6. Mengajak umat meningkatkan kepedulian sosial terutama di sekitar tempat tinggal, melalui zakat, infak, sadaqah sesuai syariat sehingga dapat membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, serta meningkatkan solidaritas dalam mitigasi bencana wabah, menjaga kesehatan, ketertiban dan keamanan, serta saling menanggung beban (at’takaful’ wat-ta’awun).
  7. Melaksanakan pembayaran zakat lebih cepat dari waktunya (ta’jil az-zakat) dengan ketentuan : untuk zakat fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadhan tanpa menunggu malam Idul Fitri (lailatul’ied) dan untuk zakat mal dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu satu tahun (huluh haul).
  8. Menghimbau masyarakat dan pengurus masjid untuk menjadikan masjid sebagai salah satu pusat penanggulangan dampak sosial dan ekonomi karena Covid-19 bagi masyarakat yang membutuhkan.

Petunjuk Teknis ini menjadi pedoman dalam pemberlakuan PSBB, untuk itu diminta kepada masyarakat Kota Solok untuk melaksanakannya.

Fernandez

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.