Kabupaten SolokPemerintah

Jaringan Air Bersih Lewati Kawasan Suaka Margasatwa, Bupati Solok Konsultasi ke Kemenhut

390
×

Jaringan Air Bersih Lewati Kawasan Suaka Margasatwa, Bupati Solok Konsultasi ke Kemenhut

Sebarkan artikel ini
pembangunan-jaringan-air-bersih-lewati-kawasan-suaka-margasatwa,-bupati-solok-konsultasi-ke-kemenhut
Pembangunan Jaringan Air Bersih Lewati Kawasan Suaka Margasatwa, Bupati Solok Konsultasi ke Kemenhut

Bogor – Pemerintah Kabupaten Solok terhambat dalam merealisasikan proyek pembangunan jaringan air bersih yang didanai pemerintah pusat.

Tiga dari lima titik lokasi proyek tersebut berada di zona Suaka Margasatwa Bukit Barisan.

Bupati Solok, Jon Firman Pandu, bersama jajaran terkait mendatangi Direktorat Perencanaan Konservasi, Kementerian Kehutanan RI di Bogor, Rabu (14/1/2026).

Kedatangan mereka untuk mencari solusi atas kendala tersebut.

“Pembangunan jaringan air bersih ini sangat mendesak, apalagi pascabencana. Air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Jon Pandu.

Tiga lokasi yang masuk kawasan Suaka Margasatwa Bukit Barisan meliputi Kecamatan Junjung Sirih, Kecamatan X Koto Singkarak, dan Kecamatan Gunung Talang. Pembangunan di area ini memerlukan izin khusus dari Kementerian Kehutanan.

“Kami sangat berharap Kementerian Kehutanan dapat menyetujui izin pembangunan infrastruktur ini demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Solok,” imbuhnya.

Direktur Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan, Ammy Nurwati, menekankan pentingnya memastikan posisi lokasi pembangunan berdasarkan zonasi dan blok kawasan konservasi, serta koordinat sumber air.

Ammy menjelaskan, jika lokasi berada di blok pemanfaatan, pembangunan dapat dilanjutkan dengan perizinan yang berlaku. Namun, jika berada di blok perlindungan, perlu ada peninjauan ulang penetapan blok kawasan atau relokasi pembangunan.

Hasil pantauan awal Kementerian Kehutanan menunjukkan satu titik lokasi berstatus Hak Pengelolaan (HPL), namun saluran pipanya melintasi kawasan suaka margasatwa. Kementerian menyarankan pembangunan melalui Perjanjian Kerja Sama, tanpa perlu mengurus perizinan berusaha.

Satu titik lainnya berada di Blok Pemanfaatan, sehingga memungkinkan untuk diurus perizinannya. Sementara, satu titik berada di blok Perlindungan, sehingga Kementerian menyarankan relokasi pembangunan. Relokasi dinilai lebih efektif dibandingkan peninjauan ulang penetapan blok kawasan yang memakan waktu lebih lama.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.