Peristiwa

Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang di Jalur Malalak Mulai 1 Juli

1684
×

Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang di Jalur Malalak Mulai 1 Juli

Sebarkan artikel ini
mulai-1-juli-tak-semua-kendaraan-angkutan-barang-diizinkan-lewat-jalur-malalak
Mulai 1 Juli tak Semua Kendaraan Angkutan Barang Diizinkan Lewat Jalur Malalak

Padang – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan surat yang mengatur pembatasan kendaraan angkutan barang pada ruas jalan Simpang Koto Mambang – Balingka – Padang Luar.

Pembatasan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalur Malalak, yang menjadi jalan utama Padang – Bukittinggi akibat rusaknya ruas jalan di Lembah Anai.

Pembatasan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2024 hingga ruas jalan yang rusak di Lembah Anai selesai diperbaiki. Kendaraan dengan konfigurasi sumbu roda I-II-II dilarang melintas di ruas jalan tersebut, kecuali kendaraan tangki Pertamina yang mengangkut BBM dan gas elpiji.

“Insya Allah, pembatasan ini akan efektif mulai 1 Juli sampai jalan di Lembah Anai dibuka kembali,” ujar Mahyeldi di Padang, Jumat (28/6/2024).

Rencana pembatasan ini telah dibahas dalam rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Sumbar pada 27 Juni 2024. Kepolisian juga akan mengambil langkah diskresi di lapangan untuk memastikan kelancaran lalu lintas.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan di jalur Malalak sampai ke Padang Luar,” harap Mahyeldi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar Dedy Diantolani menambahkan, rapat forum LLAJ juga membahas penutupan total ruas jalan Lembah Anai. Penutupan ini diharapkan dapat mencegah pengendara roda dua melintas di jalan tersebut, kecuali mereka yang memiliki kepentingan dalam percepatan pengerjaan proyek.

“Hasil rapat tersebut telah kami tuangkan ke dalam Surat Gubernur. Itulah yang menjadi dasar bagi petugas untuk bertindak di lapangan,” jelas Dedy.

Dedy meminta seluruh pihak mendukung implementasi pembatasan ini agar proses perbaikan jalan dapat berjalan lancar dan arus lalu lintas di jalur Malalak tetap aman dan teratur.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar juga telah membatasi kendaraan yang melewati kawasan Sitinjau Lauik. Kendaraan angkutan besar hanya diperbolehkan melintas pada malam hari.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.