Padang – Pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat (Sumbar) 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mencatat sebanyak 635 pemilih disabilitas.
Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra mengatakan jumlah tersebut diperoleh berdasarkan catatan dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdiri dari total 1.869 orang
“Berdasarkan data yag terkumpul dari rekapitulasi kami, sebanyak 635 orang memilih di TPS dari total 1.869 orang yang terdaftar sebagai pemilih. Artinya ini tidak sampai separuh dari pemilih disabilitas menggunakan hak pilihnya,” katanya pada Rabu, 16 Desember 2020.
Ada sejumlah penyebab yang membuat banyak pemilih disabilitas tidak ikut memilih. Di antaranya, beberapa pemilih disabilitas datang ke TPS tapi ada yang luput ditandai oleh penyelenggara.
“Sebenarnya jumlah disabilitas itu ada 1.869 di DPT, dan mestinya setiap yang datang ditandai, tapi ada yang luput ditandai,” katanya.
Ia menyebut, hingga saat ini pihaknya tidak ada menerima keluhan terkait layanan terhadap pemilih disabilitas. Untuk itu tidak benar jika ada berita KPU yang tidak melayani disabilitas.
“Kita sampai mengunjugi 2 panti sosial, agar warga ini dapat menyalurkan hak pilihnya, mereka dilayani dengan baik dan surat suara juga tidak ada yang kurang,” katanya.
Pilgub 2020 kemarin, terdapat 321.093 orang yang memberikan suara ke TPS dari 613.513 jiwa yang terdaftar di DPT. Jumlah ini naik sekitar 30 ribuan pemilih dibandingkan Pilgub tahun 2015.