Solok Arosuka – Bertempat ruangan rapat DPRD Kabupaten Solok, Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Solok dalam rapat paripuna sepakat, untuk mengesahkan 3 Ranperda terkait dengan Ranperda Pengelolaan Kepariwisataan, Ranperda tentang lambang daerah dan Ranperda perubahan perda nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Solok Gusmal, Ketua DPRD Jon Firman Pandu, Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal, Lucky Efendi, Sekda Aswirman, anggota DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024, kepala SKPD dilingkup Pemkab Solok, Forkopimda Kab.Solok dan undangan lainnya.
Bupati Solok gusmal mengucapan terima kasih atas nama pemerintah kabupaten Solok, atas setiap pembahasan yang dilakukan oleh pimpinan bersama segenap anggota DPRD, telah memberikan perhatian yang sangat besar dan kesungguhan dalam mengkaji dan membahas materi atau substansi dari setiap rancangan peraturan daerah yang diminta.
“Dengan telah disepakatinya Ranperda menjadi peraturan daerah, kita berharap hal itu akan menjadi landasan yang kuat dalam pengambilan keputusan, dan kebijakan oleh Pemkab Solok bersama DPRD Kab.Solok, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat kabupatrn Solok,” ucap bupati.
“Begitupun dengan masalah kehidupan dan masyarakat, yang selalu mengharapkan layanan yang prima dari pemerintah, termasuk pemerintah daerah,” ujar Gusmal.
Bupati menyampaikan sikap Pemerintah Daerah ke depan, akan menyesuaikan diri, dan membuat pemerintah kabupaten Solok signifikan untuk mendukung, setiap usaha produktif dan produktifitas masyarakat, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip aman bagi masyarakat.