Kota PadangPemerintah

Pemko Padang Perkuat Pendataan, Percepatan Rehab Rekon Pascabencana Sumatera

411
×

Pemko Padang Perkuat Pendataan, Percepatan Rehab Rekon Pascabencana Sumatera

Sebarkan artikel ini
wali-kota-padang-ikuti-rakor-satgas-rehab-rekon-pascabencana-sumatera,-siap-perkuat-pendataan-dan-perencanaan
Wali Kota Padang Ikuti Rakor Satgas Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Siap Perkuat Pendataan dan Perencanaan

Padang – Pemerintah Kota Padang menyatakan siap mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan hal ini saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera secara daring, Kamis (15/1/2026).

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.

Menko PMK Pratikno menekankan pentingnya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, terutama dalam pengelolaan data dan perencanaan pembangunan yang terintegrasi.

“Target kita adalah membangun satu data tunggal dengan dashboard terintegrasi,” ujar Pratikno.

Ia menambahkan, penyusunan Rencana Induk dan Rencana Aksi sesuai mandat Keppres menjadi rujukan utama dalam seluruh pembangunan pascabencana.

Ketua Satgas Muhammad Tito Karnavian melaporkan, hingga 14 Januari, jumlah korban meninggal dunia di tiga provinsi terdampak mencapai 1.590 jiwa. Sementara itu, jumlah pengungsi tercatat sekitar 131 ribu jiwa.

Sektor perumahan mencatat kerusakan signifikan, dengan 76.553 unit rusak ringan, 45.085 unit rusak sedang, dan 53.412 unit rusak berat.

Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan komitmen Pemko Padang untuk mendukung penuh percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Kita siap memperkuat pendataan, perencanaan, serta pemulihan sektor-sektor prioritas agar keselamatan dan kesejahteraan masyarakat dapat segera pulih,” tegas Fadly Amran.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.