Pencuri Bermoduskan Pinjam Motor Diamankan Polres Pessel

Dua Pelaku Dan BB Pelaku Penggelapan sepeda motor bersama Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel di Polsek Lubuk Pinang, Bengkulu

Pesisir Selatan Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan amankan 2 orang berinisial AN (50) warga Kecamatan Pancung Soal, Pesisir Selatan dan DC (31) warga Muko-Muko, Bengkulu pelaku penggelapan sepeda motor diberbagai tempat dengan modus menumpang dengan melarikan sepeda motor tukang ojek.

Kapolres Pesisir Selatan, Sri Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP. Hendra Yose mengungkapkan, Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel yang dipimpin, Aipda. Yandri Martin telah berhasil mengamankan seorang Laki-laki inisial AN (50) warga Kecamatan Pancung Soal,.

“Pelaku inisial AN (50) diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit dengan Nopol BA 2989 ZM yang terjadi pada hari Rabu 8 September 2021 pukul 09.00 Wib, di Jalan Setia Budi Painan, Kecamatan IV Jurai,” ungkapnya.

Dikatakannya, dari keterangan pelaku inisal AN mengaku bahwa pelaku telah melakukan penggelapan sepeda motor, dan juga telah berulang kali melakukan penggelapan sepeda motor diwilayah hukum Polres Pessel dengan modus berpura-pura menjadi penumpang tukang ojek.

“Pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor tukang ojek untuk membeli rokok ke warung atau membeli pulsa ke konter. Dan selanjutnya sepeda motor tukang ojek tersebut, dibawa kabur dan dijual oleh pelaku kebeberapa orang diwilayah Pesisir Selatan serta wilayah Provinsi Bengkulu,” kata Kasat Reskrim.

Sementara itu, Pada hari Rabu 22 September 2021 pukul 03.00 Wib, di Ranah Karya Dusun Sawah Luas, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu, Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel berhasil mengamankan seorang Laki-laki, inisial DC (31).

“Berdasarkan bukti, pelaku inisial DC mengakui turut serta melakukan perbuatan penggelapan. Dan Tim melakukan pengembangan terhadap BB sepeda motor yang dijual pelaku diwilayah Lubuk Pinang, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu. Untuk sementara ini, Tim dapat mengamankan 4 unit sepeda motor hasil Penggelapan pelaku,” jelas Kasat Reskrim, Hendra Yose.

Kedua pelaku beserta BB 4 unit Sepeda Motor yaitu, Honda REVO Fit warna Hitam, Yamaha Mio Sporty warna Merah, Honda REVO warna Hitam, dan Honda REVO tanpa Bodi diamankan Satreskrim Polres Pessel untuk proses lebih lanjut.

“Kami himbau pengojek ataupun pemilik kendaraan agar selalu berhati-hati dengan penumpang ataupun orang yang tidak dikenal dengan berpura-pura meminjam sepeda motor,” tutup Kasat Reskrim.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.

Penulis: Randi PernandoEditor: Meliana Gusti