DaerahHukumKota Padang

Penjual BBM Oplosan di Padang Ditangkap Polisi

595
×

Penjual BBM Oplosan di Padang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto : Kombespol Imran Amir

Padang – Polresta Padang menangkap pelaku penjualan bahan bakar minyak (BBM) oplosan di kawasan Komplek Jondul, Kecamatan Padang Selatan.

Kapolresta Padang, Kombespol Imran Amir mengatakan, pelaku kami amankan dikediamannya dengan barang bukti beberapa bahan dan minyak oplosan pada, Rabu 5 Mei 2021.

Ia juga mengatakan pelaku berinisial (Y) 47, membeli 4 ton minyak tanah asal Palembang kepada seseorang berinisial A dengan nilai Rp 6 ribu perliternya atau secara total pelaku menyerahkan uang kepada A sebesar Rp 22,6 juta.

“Kemudian sebagian minyak tanah tersebut dijual seperti biasa kepada masyarakat dan sebagiannya lagi ini yang diolah oleh pelaku menjadi minyak pertalite oplosan,”ucapnya.

Sebagian minyak tanah yang diolah oleh pelaku ini yaitu menyerupai bahan bakar jenis pertalite dengan menggunakan pewarna industri bewarna hijau dengan merek Coloursea.

“Yang mana untuk nilai jual dari minyak tanah yang belum diolah dijual Rp6.300 dan untuk minyak tanah yang telah diolah menyerupai pertalite dijual Rp6.500 perliternya,”jelasnya.

Pelaku dijerat pasal 50 jo pasal 28 undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.