HukumSumatera Barat

Polda Sumbar Sita dan Musnahkan 121 Kg Ganja

382
×

Polda Sumbar Sita dan Musnahkan 121 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini
polda-sumbar-musnahkan-121-kg-lebih-ganja
Polda Sumbar Musnahkan 121 Kg Lebih Ganja

Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan 121,329 kilogram ganja di Mapolda Sumbar, Jumat (12/12).

Narkoba jenis ganja itu merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar.

Polisi juga menangkap 12 pelaku dalam operasi yang digelar sejak 11 November hingga 11 Desember 2025.

Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin menegaskan, pengungkapan kasus ini adalah bukti keseriusan polisi dalam memberantas narkoba.

“Walaupun kami semua sibuk membantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana, tapi kami tidak pernah lengah dalam penegakkan hukum narkoba,” ujar Solihin.

Solihin juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba.

“Kami sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat. Mari kita bersama-sama menyadari bahwa ini adalah tugas kita semua,” katanya.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Wedy Mahadi menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika.

Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 114 ayat (1) dan (2), 112 ayat (1) dan (2), serta 111 ayat (1) dan (2).

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.