Polisi Amankan Empat Pelaku Penyalahgunaan Sabu Dan Ganja

Team Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel bersama 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika, Selasa 3 Agustus 21. Foto : Istimewa

Pesisir Selatan – Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali ungkap peredaran Narkoba jenis Sabu dan Ganja di Kabupaten Pesisir Selatan dengan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki di lokasi berbeda.

Kapolres Pesisir Selatan, Sri Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Hidup Mulia mengungkapkan, Tim Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel berhasil mengamankan 3 orang pelaku diduga penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dan Ganja dilokasi berbeda.

“2 orang laki-laki inisial OS (28) warga Kampung Talang Balariak, Nagari Jalan Lurus, Kecamatan BAB Tapan dan EG (33) warga Kampung Tengah, Nagari Kudo-Kudo, Kecamatan Pancung Soal berhasil kita amankan pada hari Selasa 3 Agustus 2021, sekitar pukul 20.00 Wib, di Kampung Pasar Lambak, Nagari Batang Arah, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” ungkap Hidup Mulia.

Ia melanjutkan tidak lama setalah penangkapan yang pertama, pihaknya kembali mengamankan satu pelaku inisial EF (27) warga Kampung Batang Laut.

“Dan sekira pukul 22.00 Wib, di Kampung Pasar lmpres, Nagari Kudo-Kudo, Kecamatan Pancung Soal kembali diamankan 1 orang pria inisial EF (27) warga Kampung Batang Laut, Nagari Muara Sakai, Kecamatan Pancung Soal yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis Ganja kering,” ungkap Kasat Narkoba.

Penangkapan inisial OS bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi jual beli jenis sabu disebuah Warung di Kampung Pasar Lambak Tapan.

“Setelah melakukan Penyelidikan Tim Sapu Jagat Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap inisial OS sedang berada dipinggir jalan sebuah warung di duga tempat transaksi jual belinya. Tim menemukan 10 Paket Narkotika jenis Sabu,” terangnya.

Lebih lanjut, Tim langsung melakukan pengembangan dari mana asal narkotika Jenis Sabu tersebut.

“Tim melakukan penangkapan tersangka ke dua inisial EG (33) yang berada disebuah rumah di Kampung Tengah, Nagarian Kudo-Kudo, Kecamatan Pancung Soal,” lanjut Kasat Narkoba.

Sementara itu, tersangka inisial EF (27) bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada orang yang sering melakukan trasanksi jual beli narkotika jenis ganja kering di sebuah rumah, Kampung Pasar Inpres, Nagari Kudo-Kudo, Kecamatan Pancung Soal.

“Tim Sapu Jagat Satresnarkoba melakukan penyelidikan, setelah itu kami mengamankan tersangka inisial EF yang sedang berada dibelakang rumahnya yang diduga tempat transaksi jual beli narkotika dengan BB 1 paket narkotika jenis ganja kering,” tambah Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba mengatakan, tersangka kita amankan ke Mapolres Pessel untuk proses lebih lanjut, dan di proses sesuai UU Narkotika dan tidak akan ada main–main dalam proses hukumnya.

“Kami berhasil melakukan penangkapan sebelumnya sebanyak 4 orang hari ini, siapapun yang terlibat kami tidak pandang bulu, karena ini sudah Atensi Bapak Kapolres tentang Pessel Zero Narkoba dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini,” tutup Kasat Narkoba Hidup Mulia.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.