AGAM, KABAR SUMBAR-Malang tak dapat dihidari, untung tak dapat diraih. Begitulah nasib seorang pemuda ketika mengendarai roda dua di Jalan Bukittinggi-Payakumbuh, tepatnya di KM5. Pemuda itu, MTI, 20, dibekuk Satreskrim Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, Sumbar.
Pemuda itu diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Penangkapan terhadap dirinya berawal informasi yang telah dikantongi anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi.
“Informasi dikantongi tim dari warga daerah, tim pun membekuknya di Kanagarian Tanjung Alam, Ampek Angkek, Agam,” ujar Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama, Selasa (24/9/2019).
Pada saat itu polisi menyita dua paket sabu dalam bungkus plastik klip bening terbungkus dalam kantong kresek dan terdapat dalam jaket warna hitam sebelah kiri. Barang haram itu diakui MTI merupakan milik sendiri. MTI diringkus sekitar Pukul 20.00 WIB, Senin (23/9/2019).
“Ia bersama barang bukti dibawa ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut dan ia disangkakan Pasal 114 jo 112 UU No 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan penjara lima sampai 15 tahun,” ungkapnya.