HukumKota Padang

Polisi Padang Tangkap Pencuri Warung Kurang dari 24 Jam

551
×

Polisi Padang Tangkap Pencuri Warung Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

Padang – Seorang pencuri warung, Robi, berhasil diringkus tim Reskrim Polresta Padang kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku ditangkap di Pasar Raya Padang setelah membawa kabur sejumlah barang dagangan dan peralatan masak senilai Rp3 juta.

Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Yasin menjelaskan, pencurian diketahui Kamis (10/7) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pemilik warung, Yuli, mendapati tokonya berantakan dan sejumlah barang raib saat hendak membuka toko.

Barang-barang yang hilang meliputi minuman kaleng, snack, roti, pop mie, telur, serta peralatan seperti tabung gas, mixer, dan blender.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.

Menindaklanjuti laporan, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, Robi ditemukan bersembunyi di dalam gerobak di depan Masjid Taqwa, Pasar Raya Padang.

“Pelaku berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tutur Kompol Muhammad Yasin.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebuah Magic Com, beberapa bungkus pop mie, dan sejumlah makanan ringan.

Saat ini, Robi beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

Meskipun pelaku berdalih karena tekanan ekonomi, pihak kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.