Payakumbuh – Satuan Narkoba Polres Payakumbuh membekuk dua pengedar narkotika dalam operasi tangkap tangan, Jumat (2/1) malam. Polisi mengamankan 20 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
Penangkapan DR (29) dan AH (36) dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Diponegoro, Kelurahan Subarang Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra menjelaskan, kedua tersangka sudah menjadi target operasi (TO) yang telah dipantau gerak-geriknya.
“Iya, sudah kita tangkap dan kita tahan di sel Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Hendra.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan DR yang telah diintai polisi sejak keluar dari kontrakannya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 20 butir pil ekstasi dalam plastik bening di kantong celana DR. Penggeledahan disaksikan warga dan Ketua RT setempat.
DR mengakui bahwa puluhan pil ekstasi itu akan diserahkan kepada seseorang atas suruhan AH, pemilik pil ekstasi tersebut.
Berdasarkan pengakuan DR, polisi menangkap AH di rumah kontrakan DR di Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat.
“Kita masih melakukan pengembangan dari mana asal puluhan butir pil ekstasi milik AH yang kita amankan dalam kasus ini,” pungkas Kasat Narkoba.
Selain tersangka dan pil ekstasi, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor.






