DaerahKota PadangPeristiwa

Polisi Ringkus Perempuan Penadah Barang Curian di Padang

830
×

Polisi Ringkus Perempuan Penadah Barang Curian di Padang

Sebarkan artikel ini
Foto : Internet

PadangPolisi menangkap seorang wanita di Lubuk Lintah, Kuranji, Padang. Wanita berinisial N (23) itu merupakan penadah yang menerima penggadaian barang elektronik hasil curian.

Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Rico Fernanda, N ditangkap di kawasan Lubuk Lintah Kuranji, Padang karena diduga terlibat tindak pidana pertolongan jahat dengan cara menolong menggadaikan dan menerima gadai barang hasil curian. Minggu, 27 Desember 2020.

“Telah melakukan dugaan tindak pidana pertolongan jahat dengan cara menolong menggadaikan dan menerima gadai barang hasil curian,” katanya.

Kasus ini berasal dari aksi pencurian yang dilakukan pria berinisial A dan D. Keduanya mencuri sebuah laptop yang kemudian digadaikan kepada tersangka N sebesar Rp1,2 juta pada Kamis, 24 Desember 2020 lalu.

“Dimana kedua pelaku mengambil laptop tersebut di daerah Anak Air Kelurahan Batipuh Panjang,” ujarnya.

Ketiga dapat ditangkap dan tak bisa mengelak atas kejahatan yang mereka lakukan. Mereka kini kini berada di sel tahanan Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk diusut lebih lanjut,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Padang.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.