Pasaman Barat – Tim Sat Resnarkoba Polisi Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) kembali meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba.
Pelaku tersebut atas anam Parmin (43) yang merupakan warga Tamiang Ampalu, Nagari Parit, Kecamatan Kotobalingka dibekuk pada Jumat, 4 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Tamiang.
Kapolres AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat, Iput Eri Yanto mengatakan didapatkan 7 paket kecil sabu dan dimasukkan dalam bungkus rokok yang berhasil diambil dari tangfan tersangka.
“Selain menemukan sabu dalam penangkapan tersangka itu juga disita BB lainnya yakni satu handphone merek dan uang tunai Rp 200 ribu,” katanya.
Berawal dari laporan masyarakat, Tim Sat Resnarkoba Pasbar bergerak langsung menyelidiki ke tempat kejadian pelaku tersebut. dan pada proses penyergapan berlangsung aman dan kondusif. Saat ini tersangka serta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasbar di Simpang Empat untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kepada tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) UU RI No 35 tentang Narkotika,” imbuhnya.