Sawahlunto – Aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di kawasan Kandih ditindak tegas oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sawahlunto. Penertiban tersebut dilaksanakan pada Minggu (15/6/2025) sore di sekitar jalan lurus depan Meer Voon Kandih, Desa Sijantang, Kecamatan Talawi.
Operasi penertiban ini merupakan respons atas meningkatnya angka kecelakaan dan gangguan keamanan lalu lintas yang diakibatkan oleh aktivitas balap liar. Tindakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain serta masyarakat sekitar.
Satlantas Polres Sawahlunto menindak langsung para pelaku balap liar di jalur yang sering dijadikan arena balapan ilegal. “Kami tidak akan mentolerir tindakan balap liar yang membahayakan keselamatan,” tegas Kasat Lantas Polres Sawahlunto. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima unit kendaraan roda dua yang digunakan dalam aksi balap liar.
Para pengendara yang terlibat dalam aksi balap liar dikenakan tindakan sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku. Kendaraan mereka diamankan dan identitas para pelaku didata untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, pihak kepolisian memberikan edukasi serta peringatan keras agar para pelaku tidak mengulangi perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Seorang warga Desa Sijantang menyampaikan apresiasi atas langkah kepolisian ini. “Kami sangat berterima kasih atas penindakan ini,” ujarnya, menambahkan bahwa jalan menjadi lebih aman dan suasana sekitar lebih tenang tanpa kebisingan balap liar.
Kasat Lantas menegaskan bahwa penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai titik rawan balap liar. Hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polres Sawahlunto.