HukumKabupaten Sijunjung

Polres Sijunjung Gerebek PETI, Amankan 7 Pelaku hingga Alat Berat

344
×

Polres Sijunjung Gerebek PETI, Amankan 7 Pelaku hingga Alat Berat

Sebarkan artikel ini

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh pelaku dan menyita dua unit alat berat merek Hitachi.

polres-sijunjung-tujuh-pelaku-peti,-dua-alber-disita
Polres Sijunjung Tujuh Pelaku PETI, Dua Alber Disita

Sijunjung – Polres Sijunjung menggerebek lokasi penambangan emas ilegal (PETI) di Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Selasa (13/01/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh pelaku dan menyita dua unit alat berat merek Hitachi.

Penertiban ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan ilegal menggunakan alat berat.

Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP Hendra Yose untuk memimpin operasi penindakan.

Tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi yang berjarak sekitar 20 KM dari Polres Sijunjung.

Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas mendapati dua alat berat sedang beroperasi ilegal di aliran sungai Batang Lisun, Kenagarian Durian Gadang.

Petugas langsung mengamankan tujuh pelaku dengan inisial BA, GP, RD, WE, KS, MJ, dan DD beserta barang bukti.

Selain alat berat, polisi juga mengamankan dua lembar karpet saringan dan butiran halus berwarna kuning yang diduga emas.

Para tersangka terancam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.