Padang – Anggota DPRD Sumatera Barat, BSN, yang terjerat kasus dugaan korupsi kredit modal kerja senilai Rp 34 miliar, tak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Rabu (14/1/2026).
BSN, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melalui kuasa hukumnya meminta penundaan pemeriksaan hingga Rabu (21/1/2026) mendatang.
“Klien kami, Bapak BSN, telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dan akan hadir pada tanggal 21 Januari 2026,” ujar Suharizal, pengacara BSN, kepada awak media di Padang, Rabu (14/1/2025).
Surat permohonan penundaan tersebut, lanjut Suharizal, telah secara resmi diserahkan kepada pihak Kejari Padang.
Penetapan BSN sebagai tersangka ini merupakan buntut dari penyelidikan Kejari Padang terhadap dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja yang melibatkan dua mantan manajer bank BUMN.
Kepala Kejari Padang, Koswara, didampingi Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto sebelumnya menjelaskan bahwa BSN diduga mengajukan agunan fiktif dalam proses pengajuan kredit.
“BSN ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan agunan fiktif untuk mendapatkan kredit,” tegas Koswara dalam konferensi pers, Selasa (30/12/2025).
Penetapan tersangka BSN tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kajari Padang Nomor: TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025.
Selain BSN, Kejari Padang juga menetapkan dua mantan pejabat bank BUMN sebagai tersangka, yaitu RA yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager periode 2016-2019 (SK Kajari Padang Nomor: TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025) dan RF sebagai Relationship Manager periode 2018-2020 (SK Kajari Padang Nomor: TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal yang sama, 29 Desember 2025.
Koswara menjelaskan bahwa RA dan RF diduga lalai dalam meneliti persyaratan jaminan bank terkait pengajuan Delivery Order (DO) semen oleh BSN.
“RA dan RF tidak cermat dalam memverifikasi kelengkapan dan keabsahan jaminan bank. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 34 miliar berdasarkan hasil audit BPKP,” ungkap Koswara.
Kasus ini masih terus bergulir dan Kejari Padang berjanji akan menuntaskan perkara ini hingga tuntas.
Publik menanti perkembangan selanjutnya dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik dan mantan petinggi bank BUMN ini.






