Solok – Untuk mengatasi polusi suara yang berasal dari knalpot modifikasi kendaraan bermotor khususnya roda dua di kota solok, Polres solok kota laksanakan pemusnahan barang bukti knalpot modifikasi di Halaman Markas Polres Solok Kota Kamis Siang 6 Januari 2020.
Knalpot modifikasi yang mengakibatkan polusi suara tersebut diperoleh dari hasil razia yang dilakukan oleh Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Solok Kota dari beberapa titik yang dilakukan secara acak.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandy menyampaikan dari razia yang dilakukan Satlantas Polres Solok Kota tersebut didapat 832 Pelanggaran lalu lintas, diantaranya 618 pelanggaran roda dua, 172 pelanggaran roda empat dan 42 pelanggaran roda enam, dari total tersebut 708 berkas sudah disidang.
“ Pemusnahan Barang bukti kali ini, terdapat knalpot modifikasi sebanyak 184 Buah dan juga plat nomer kendaraan modifikasi yang sudah tidak sesuai dengan standarnya,” ujar Ferry Suwandy.
“ Program ini dilakukan guna menekan angka kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).Alhamdulilah, angka curanmor yang biasanya 20 kasus perbulan, saat ini bisa ditekan menjadi 4 kasus,serta, dua diantaranya juga sudah sudah berhasil diungkap,” jelas Kapolres
Kapolres juga menghimbau masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Solok Kota agar tertib berlalu lintas dan jangan pernah membeli kendaraan yag tidak dilengkapi dokumen yang sah karena nantinya akan berujung pidana sebagai penadah, tutup Kapolres.
Fernandez